Friday, 3 May 2013

TUGAS KLKP

KLIRING
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para pesertasecara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untukdapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia  antara lain :

1.   Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2.   Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien, 
3.   Salah satu pelayanan Bank kepada Nasabah.

Warkat Kliring
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.

Peserta Kliring
Ada dua macam penyertaan dalam kliring yaitu :
–Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
–Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

Istilah dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
–Tolakan kliring, →tolakan atas warkat
–Postdated Cheque, →tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
–Cross Clearing, →Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
–Call Money, →pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk,                 menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.


 Prosedur Setoran Kliring

 Alur kliring
1.    1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
 2 . Tn. A memberikan Cek pada Tn B 
    ND Keluar) kepada LembagaKliring 
  3..Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setorankliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkanWarkat (Nota Debet
      ND Masuk)Æ4.  Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet
    5.  Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur) kepadaLembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ diBI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
   6.   Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

Alur Kliring
1 Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2 Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit →NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3 Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit →NK Masuk)

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
   Nota Debet Keluar, → menambah
      Nota Kredit Keluar, → mengurangi
   Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
       Nota Debet Masuk, → mengurangi
       Nota Kredit Masuk, → menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar ( +)
ND Masuk ( -)
NK Keluar ( -)
NK Masuk  (+)
Jika (+) maka menang Kliring →Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
      Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
      Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Beberapa alasan penolakan kliring:
         Asal Cek atau BG salah
         Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo
         Materai tidak ada atau tidak cukup
         Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
         Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap
         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
         Cek atau BG telah kedaluarsa
         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
         Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
         Resi cek belum kembali
         Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat
         Rekening sudah dituutp
         Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG
         Rekening di blokir oleh yang berwenang
         Kondisi Cek atau BG tidak sempurna


No comments:

Post a Comment