Friday, 3 May 2013

TUGAS KLKP

KLIRING
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para pesertasecara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untukdapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia  antara lain :

1.   Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2.   Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien, 
3.   Salah satu pelayanan Bank kepada Nasabah.

Warkat Kliring
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.

Peserta Kliring
Ada dua macam penyertaan dalam kliring yaitu :
–Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
–Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

Istilah dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
–Tolakan kliring, →tolakan atas warkat
–Postdated Cheque, →tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
–Cross Clearing, →Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
–Call Money, →pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk,                 menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.


 Prosedur Setoran Kliring

 Alur kliring
1.    1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
 2 . Tn. A memberikan Cek pada Tn B 
    ND Keluar) kepada LembagaKliring 
  3..Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setorankliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkanWarkat (Nota Debet
      ND Masuk)Æ4.  Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet
    5.  Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur) kepadaLembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ diBI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
   6.   Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

Alur Kliring
1 Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2 Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit →NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3 Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit →NK Masuk)

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
   Nota Debet Keluar, → menambah
      Nota Kredit Keluar, → mengurangi
   Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
       Nota Debet Masuk, → mengurangi
       Nota Kredit Masuk, → menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar ( +)
ND Masuk ( -)
NK Keluar ( -)
NK Masuk  (+)
Jika (+) maka menang Kliring →Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
      Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
      Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Beberapa alasan penolakan kliring:
         Asal Cek atau BG salah
         Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo
         Materai tidak ada atau tidak cukup
         Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
         Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap
         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
         Cek atau BG telah kedaluarsa
         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
         Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
         Resi cek belum kembali
         Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat
         Rekening sudah dituutp
         Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG
         Rekening di blokir oleh yang berwenang
         Kondisi Cek atau BG tidak sempurna


TUGAS KLKP


PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN, GIRO, DEPOSITO

BUNGA TABUNGAN
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata dan saldo terendah.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.

Ilustrasi:
Dilakukan pembukaan rekening pada tanggal 1 Maret 2011 dengan setoran awal Rp. 1,000,000. Transaksi bulan Maret sebagai berikut:
Tanggal
Mutasi
Debet
Kredit
Saldo
1/3/2011
Setor Tunai
1,000,000
1,000,000
5/3/2011
Setor Tunai
5,000,000
6,000,000
6/3/2011
Tarik Tunai
500,000
5,500,000
10/3/2011
Setor Tunai
2,500,000
8,000,000
20/3/2011
Tarik Tunai
1,000,000
7,000,000
25/3/2011
Setor Tunai
10,000,000
17,000,000
30/3/2011
Tarik Tunai
2,000,000
15,000,000













Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 2 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 3 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 4 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/ 365 = 82,19
Tgl 5 : (Rp.6 juta x 5 % x 1)/ 365 = 821,92
dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan di atas, bunga tabungan selama bulan Maret adalah Rp.33.616,44


Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Bunga = (SRH x i x t)/ 365 
SRH = Saldo rata-rata harian
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ]/ 31
= Rp. 7.967.741,94.

Bunga Tabungan Bulan Maret:
= (Rp. 7,967,741,94 x 5% x 31)/ 365 = Rp. 33.835,62


Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.

Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = (ST x i x t)/ 365 
ST = saldo terendah
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam 1 bulan

Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga tabungan bulan Maret adalah sebagai berikut:
= (Rp. 1 juta x 5 % x 31)/ 365 = Rp. 4.246,58


BUNGA DEPOSITO
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Bunga deposito(Rp) =
{Nominal (Rp) x bunga deposito(%) x Hari dalam 1 bulan x 80%(pajak)}/ 365

Suku bunga ini berubah rubah sesuai BI rate, tanyakan pada bank anda berapa bunga yang diberikan kepada anda karena masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda beda walau BI rate yang ditetapkan adalah sama, biasanya bank selalu memberikan suku bunga di counternya serendah mungkin, negosiasikan dengan customer service untuk mendapatkan bunga semaksimal mungkin, untuk penempatan dengan nominal besar biasanya akan mendapat bunga khusus, namun tidak akan melebihi suku bunga yang ditetapkan BI.

Ilustrasi:
Misalkan uang anda Rp.100.000.000,- dan asumsikan BI rate sekarang ini 8% ,
maka bunga yang anda dapatkan :
{Rp.100.000.000,- x 8% x 31 hari x 80%}/ 365 = Rp.543.562,- pada bulan maret


BUNGA GIRO
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu carapembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Ilustrasi:
Tanggal
Mutasi
Debet
Kredit
Saldo
1/3/2011
Setor Tunai
100,000,000
100,000,000
6/3/2011
Setoran Kliring
10,000,000
110,000,000
8/3/2011
Tarik Tunai
15,000,000
95,000,000
11/3/2011
Setor Transfer
5,000,000
100,000,000
15/3/2011
Tarik Kliring
4,000,000
96,000,000
20/3/2011
Tarik Transfer
2,000,000
94,000,000











Misalkan bunga bulanan 1%

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata per bulan: Rp. 99.160.000
Bunga sebulan: Rp. 991.600

Perhitungan Bunga Berdasarkan Lamanya Saldo Mengendap
Tanggal
Saldo
Lamanya
Bunga
1 – 6
100,000,000
5 hari
166,667
6 – 8
110,000,000
2 hari
73,333
8 – 11
95,000,000
3 hari
95,000
11 – 15
100,000,000
4 hari
133,333
15 – 20
96,000,000
6 hari
192,000
20 - 30
94,000,000
10 hari
313,333










Jumlah bunga: Rp. 973,666

Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Perhitungan bunga: 1% x Rp. 94,000,000 = Rp. 940,000


DAFTAR PUSTAKA
http://rnaprianti.multiply.com/journal/item/1
http://andisatriafinandita.blogspot.com/2010/04/metode-perhitungan-bunga-tabungan.html
http://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan-kliring/
http://rnaprianti.multiply.com/journal/item/1
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/93005-4-651793309310.doc