Kliring adalah
perhitungan utang piutang antara para pesertasecara terpusat di satu tempat
dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang
telah ditetapkan untukdapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan
dengan lebih mudah, aman dan efisien,
3. Salah satu pelayanan Bank kepada Nasabah.
Warkat Kliring
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal
penuh.
Peserta Kliring
Ada dua macam penyertaan dalam kliring yaitu :
–Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam
pertemuan kliring
–Penyertaan tidak langsung, yaitu
perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui
kantor pusat atau melalui cabang lain.
Istilah dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu
diperhatikan :
–Tolakan kliring, →tolakan atas warkat
–Postdated Cheque, →tanggal Cek/BG belum
jatuh tempo (Titipan)
–Cross Clearing, →Penarikan cek melalui
kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek
bank lain
–Call Money, →pinjaman bagi bank yang
kalah kliring (maks 7 hr).
PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari
sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring
ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk,
menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian
warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Prosedur Setoran Kliring
1. 1. Tn. A bertransaksi dengan
Tn B
2 . Tn. A memberikan Cek pada Tn B
ND Keluar) kepada LembagaKliring
3..Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setorankliring di
Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkanWarkat (Nota Debet
ND Masuk)Æ4. Lembaga
Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet
5. Setelah proses pengecekan dan
cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur)
kepadaLembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ diBI dan di kredit ke
rekening Bank ‘XYZ’
6. Penyampaikan hasil
kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B
Alur Kliring
1 Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2 Tn. A melakukan transaksi pengiriman
uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit →NK Keluar) kepada
Lembaga Kliring
3 Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat
kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit →NK Masuk)
Warkat kliring yang diserahkan meliputi
:
Nota Debet Keluar, →
menambah
Nota
Kredit Keluar, → mengurangi
Sementara itu warkat yang
akan diterima meliputi :
Nota
Debet Masuk, → mengurangi
Nota
Kredit Masuk, → menambah
Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar ( +)
ND Masuk ( -)
NK Keluar ( -)
NK Masuk (+)
Jika (+) maka menang Kliring →Jika (-) maka kalah kliring
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan
membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau
kalah kliring.
Bank
yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank
yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih
besar dari warkat tagihan.
Beberapa alasan penolakan kliring:
Asal
Cek atau BG salah
Tanggal
Cek atau BG belum jatuh tempo
Materai
tidak ada atau tidak cukup
Jumlah
yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
Tanda
tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak
lengkap
Coretan
atau perubahan tidak ditandatangani
Cek
atau BG telah kedaluarsa
Coretan
atau perubahan tidak ditandatangani
Cek
atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
Resi
cek belum kembali
Endosment
cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar
atau tidak memenuhi syarat
Rekening
sudah dituutp
Dibatalkan
oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG
Rekening
di blokir oleh yang berwenang
Kondisi
Cek atau BG tidak sempurna