Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas,
keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam
kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya,
lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko
guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata
tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak
heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza
(2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.
Dari hasil survey
kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak
27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000
koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di
Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif
memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu
dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
http://arifardhan.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-indonesia-saat.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
http://arifardhan.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-indonesia-saat.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
Bentuk Dan Jenis Koperasi
Indonesia
1.
Bentuk Koperasi Indonesia Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan
bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder. Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok koperasi. 2. Jenis Koperasi di Indonesia Dalam ketentuan pasal 16
UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal
tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi
Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran,
Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional
seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah
merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini,
jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai
berikut :
a.
Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1)
Koperasi komsumsi;
2)
Koperasi kredit; dan
3)
Koperasi produksi;
b.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para
anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1)
Koperasi Desa. Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk
desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah
kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha
yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya : a. Usaha pembelian
alat-alat tani. b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk. c. Usaha pembelian dan
penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2)
Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden
Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan
Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang
dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan
bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan
wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta
memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3)
Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4)
Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan
serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5)
Koperasi Peternakan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak,
pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang
berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6)
Koperasi Perikanan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak
ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata
pencaharian soal-soal perikanan.
7)
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi
industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan
kerajinan atau industry.
8)
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam
perkreditan atau simpan pinjam.
c.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis
koperasi seperti antara lain :
1.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
d.
Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya,
maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.
Koperasi Batik
2.Bank Koperasi
3.KoperasiAsuransi
sumber:http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html
sumber:http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html
No comments:
Post a Comment