Tuesday, 4 December 2012
Mengapa Koperasi Belum Menjadi Soko Guru Di Indonesia?
Menuru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal yang selalu dipertanyakan mengapa koperasi di Indonesia belum mnjadi Soko Guru???
Menurtu saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum jadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu:
1. Kurang perhatian dari pemerintah
2. Kurang mendapatkan kepercayan masyarakat terhadap koperasi
3. Kurang nyaman nya koperasi ( karena banyak koperasi yang menipu
4. Kurang peminatnya
5. Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang bisa bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat koperasi sulit berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan bunga jika ingin eksis.
6. Harga lebih mahal membuat keengganan masyarakat untuk berbelanja di koperasi. Bagaimanapun masyarakat pembeli adalah konsumen yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan bertransaksi di tempat yang lebih murah.
Dengan manajemen yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.
Itulah hal-hal yang mungkin yang menyebabkan Koperasi sampai saat ini belum bisa di katakan sebagai soko guru.hal ini sangatlah memperhatin. Masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.
Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Soko guru, berarti tiang utama, tiang utama perekonomian Indonesia. Mengapa saat ini koperasi belum menadi soko guru? memang cukup banyak koperasi di Indonesia, tetapi hanya beberapa yang dapat menjadi koperasi yang sukses. Dengan adanya koperasi-koperasi yang sukses ini banyak yang meirik, maklum karena di sana ada bergelimpangan uang yang bisa digunakan untuk apa saja. Seperti biasa, kaum politisi juga mulai tertarik. Dan itulah yang terjadi, koperasi menjadi perebutan partai politik. Politisasi koperasi, tidak mampu mempertahankan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, bahkan sebaliknya. Dapat dipahami, karena koperasi sejatinya memang harus lepas dari politik. Koperasi akan tetap sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kalau platformnya adalah ekonomi, bukan politik ataupun kepentingan perorangan/golongan. Inilah yang mestinya harus dikembalikan, agar koperasi kembali ke jati dirinya. Jati diri koperasi itu adalah kegotong-royongan. Menarik pelajaran dari Mohamad Yunus di Bangladesh. Bank yang dipimpinnya, memberikan kredit mikro pada sekelompok orang, bukan perorangan. Demikian juga di Thailand. Dan ternyata dengan pendekatan seperti itu, ia berhasil meningkatkan perekonomian rakyat kecil. Sekelompok orang, bukankah mirip dengan koperasi? Kalau hal itu terjadi pada dunia swasta, misalnya kepemilikan perusahaan oleh karyawan perusahaan itu, perusahaan itu niscaya juga semakin kokoh. Disinilah perbedaan konsep perekonomian kita dengan konsep ekonomi pasar, dimana kepemilikan perusahaan lebih berbasis pada kemampuan perorangan untuk ikut memiliki saham perusahaan, antara lain, melalui bursa saham.
Untuk mengembalikan kondisi koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, barangkali harus ada perubahan kebijakan dalam pemberian kredit mikro. Seandainya kredit itu diberikan pada kelompok usaha kecil, bukan perorangan, atau melalui koperasi, barangkali nilai tambahnya akan meningkat. Keamanan kredit, juga lebih terjamin. Dampaknya, perekonomian Indonesia juga akan mampu bersaing dan kualitas pertumbuhan ekonomi kita juga semakin baik, oleh karena pertumbuhan ekonomi akan lebih terbagi (shared growth). Kesenjangan kaya-miskin juga dapat ditekan.
Sumber:
http://blog.vivooz.com/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum-jadi-soko-guru/
Harian Umum Pelita Edisi Sabtu, 22 desember 2012
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=33132
Friday, 23 November 2012
Perkembangan Koperasi Dan jenis Koperasi Di Indonesia
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas,
keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam
kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya,
lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko
guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata
tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak
heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza
(2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.
Dari hasil survey
kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak
27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000
koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di
Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif
memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu
dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan
untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
http://arifardhan.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-indonesia-saat.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
http://arifardhan.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-indonesia-saat.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
Bentuk Dan Jenis Koperasi
Indonesia
1.
Bentuk Koperasi Indonesia Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan
bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder. Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok koperasi. 2. Jenis Koperasi di Indonesia Dalam ketentuan pasal 16
UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal
tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi
Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran,
Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional
seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah
merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini,
jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai
berikut :
a.
Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1)
Koperasi komsumsi;
2)
Koperasi kredit; dan
3)
Koperasi produksi;
b.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para
anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1)
Koperasi Desa. Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk
desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah
kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha
yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya : a. Usaha pembelian
alat-alat tani. b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk. c. Usaha pembelian dan
penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2)
Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden
Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan
Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang
dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan
bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan
wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta
memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3)
Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4)
Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan
serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5)
Koperasi Peternakan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak,
pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang
berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6)
Koperasi Perikanan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak
ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata
pencaharian soal-soal perikanan.
7)
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi
industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan
kerajinan atau industry.
8)
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam
perkreditan atau simpan pinjam.
c.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis
koperasi seperti antara lain :
1.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
d.
Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya,
maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1.
Koperasi Batik
2.Bank Koperasi
3.KoperasiAsuransi
sumber:http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html
sumber:http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html
KOPERASI SYARIAH
Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi
syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang sistem kerjanya hampir sama dengan
koperasi pada umumnya yaitu berbasis pada anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya
saja dalam pengaturan keuangannya tidak menggunakan sistem bunga/riba sehingga
halal bagi umat muslim. Karena ide dasarnya adalah koperasi konvensional maka
untuk mengetahui sejarah koperasi syariah tidak bisa lepas dari sejarah
koperasi konvensional.
Sejarah Koperasi Konvensional
Koperasi
pertama kali digagas oleh Robert
Owen (1771-1858) yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi Brighton di Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Dari 2 tokoh tersebut
kemudian koperasi berkembang ke berbagai belahan dunia.
Di
Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau
mendirikan kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Di era kebangkitan nasional pada masa Budi Utomo, koperasi mulai
berkembang, yaitu pada tahun 1900-an. Perintisan koperasi dimulai dari
tokoh-tokoh pergerakan nasional pada tahun 1908 dengan berdirinya koperasi
rumah tangga (konsumsi), kemudian disusul dengan berdirinya “toko-toko adil”
pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serikat Islam, dan
tokoh-tokoh pergerakan nasional yang lain.
Kemunculan Koperasi Syariah
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya bahwa bahwa koperasi konvensional muncul sebagai
solusi atas keresahan penduduk kelangan ekonomi lemah untuk memajukan usahanya
karena keterbatasan modal yang dimiliki. Namun sayangnya koperasi konvensional
masih menerapkan sistem bunga/riba, sedang dalam Islam hal tersebut dilarang.
Berikut
adalah dalil-dalil yang merujuk pelarangan sistem bunga/riba dalam Al Quran:
- الَّذينَ يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما
يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا
إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ الرِّبوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟
ۚ فَمَن جاءَهُ مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ ۖ هُم فيها خٰلِدونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275) - يَمحَقُ اللَّهُ الرِّبوٰا۟ وَيُربِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ
لا يُحِبُّ كُلَّ كَفّارٍ أَثيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah: 276) - يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلُوا الرِّبوٰا۟ أَضعٰفًا
مُضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Imran: 130) - وَما ءاتَيتُم مِن رِبًا لِيَربُوَا۟ فى أَموٰلِ النّاسِ
فَلا يَربوا عِندَ اللَّهِ ۖ وَما ءاتَيتُم مِن زَكوٰةٍ تُريدونَ وَجهَ اللَّهِ
فَأُولٰئِكَ هُمُ المُضعِفونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum: 39)
Dari
beberapa ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
- Memakan riba itu menyulitkan kehidupan
- Berdiri sebagai orang kemasukan setan sebagaimana layaknya orang gila
- Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba
- Orang yang kembali memakan riba akan menjadi penghuni neraka
- Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya
- Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
- Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa, diantaranya memakan riba.
- Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram dan menghalangi orang dari kebaikan serta suka memakan riba.
- Riba tidak menambah berkat harta
- Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah akan melipatgandakan manfaat dari harta itu
Dari
beberapa penjabaran tersebut maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk
bunga ini. Karena bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga
sebagai akad dan perhitungan akuntasinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan
syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah Islam.
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan
koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di
Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di
Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat
Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para
anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang
Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang
Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung
bernuansa politik.
Setelah
SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik,
gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990
barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi
pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali
di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat
ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam
kelembagaannya.
Kelahiran
koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan
UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas
berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau
unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi
serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
http://grevada.com/islam/sejarah-koperasi-syariah
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH
A.
Penghimpunan Dana
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para
pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh
dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua
jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang
komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana
koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1.
Simpana pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan
antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah.
Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara
bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi
yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi
sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan
hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap
bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.
Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari
anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya
di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis
karakter antara lain:
a.
Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil
setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah)
Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b.
Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan
usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing,
Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.
Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya,
biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan
usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara
simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan
dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun
program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan
menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.
B.
Penyaluran Dana
1.
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh
haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan
Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang
Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada
juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa
menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan
sebagainya.
Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan
Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal)
sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan
dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan
usaha lainnya
Jual
Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli
dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli
mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai Al
Mudharabah.
Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak,
sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada
Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100
setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan
dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1
membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai
Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi
Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
Jasa
Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan
lain-lain.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan
kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
Jasa
Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk
barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau
penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.)
Hawalah
(Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan
kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada
Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi
menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi
membayarnya kepada Koperasi.
Rahn
(Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi
Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah ayat 283. )
Wakalah
(Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan
anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang
tertentu disuatu tempat, dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan
pendelegasian atau pemberian mandat.
“Bahwasannya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie
dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah binti Al harits.”
(Al-Hadist)
Kafalah
(Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada
pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya
transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan
dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila
para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai
penjamin atas kelancaran angsurannya.
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan
piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat
72. )
Qardh
(pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana
pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya
tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka
kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan
Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
C.
Feature Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam
hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal
ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama
dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah
hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.
Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2.
Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)
3.
Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4.
Target maket: anggota atau non anggota khusus
5.
Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
6.
Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.
Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8.
Persyaratan umum: dokumen atau agunan
9.
Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.
D.
Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah
pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah
dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para
pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus)
makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha)
dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki
jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang
riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan
berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota
atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70,
yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi
70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya
dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa
pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis
simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa
bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari
saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila
Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah
Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan
kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut
dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan yang
bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut
Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan
yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan
Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun
kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi
diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya
Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana
tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan
Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah
dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang
diberlakukan.
KOPERASI SYARIAH Oleh : Nur S. Buchori.
Subscribe to:
Posts (Atom)