Tuesday, 4 December 2012

Mengapa Koperasi Belum Menjadi Soko Guru Di Indonesia?

Menuru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal yang selalu dipertanyakan mengapa koperasi di Indonesia belum mnjadi Soko Guru??? Menurtu saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum jadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu: 1. Kurang perhatian dari pemerintah 2. Kurang mendapatkan kepercayan masyarakat terhadap koperasi 3. Kurang nyaman nya koperasi ( karena banyak koperasi yang menipu 4. Kurang peminatnya 5. Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang bisa bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat koperasi sulit berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan bunga jika ingin eksis. 6. Harga lebih mahal membuat keengganan masyarakat untuk berbelanja di koperasi. Bagaimanapun masyarakat pembeli adalah konsumen yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan bertransaksi di tempat yang lebih murah. Dengan manajemen yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri. Itulah hal-hal yang mungkin yang menyebabkan Koperasi sampai saat ini belum bisa di katakan sebagai soko guru.hal ini sangatlah memperhatin. Masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Soko guru, berarti tiang utama, tiang utama perekonomian Indonesia. Mengapa saat ini koperasi belum menadi soko guru? memang cukup banyak koperasi di Indonesia, tetapi hanya beberapa yang dapat menjadi koperasi yang sukses. Dengan adanya koperasi-koperasi yang sukses ini banyak yang meirik, maklum karena di sana ada bergelimpangan uang yang bisa digunakan untuk apa saja. Seperti biasa, kaum politisi juga mulai tertarik. Dan itulah yang terjadi, koperasi menjadi perebutan partai politik. Politisasi koperasi, tidak mampu mempertahankan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, bahkan sebaliknya. Dapat dipahami, karena koperasi sejatinya memang harus lepas dari politik. Koperasi akan tetap sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kalau platformnya adalah ekonomi, bukan politik ataupun kepentingan perorangan/golongan. Inilah yang mestinya harus dikembalikan, agar koperasi kembali ke jati dirinya. Jati diri koperasi itu adalah kegotong-royongan. Menarik pelajaran dari Mohamad Yunus di Bangladesh. Bank yang dipimpinnya, memberikan kredit mikro pada sekelompok orang, bukan perorangan. Demikian juga di Thailand. Dan ternyata dengan pendekatan seperti itu, ia berhasil meningkatkan perekonomian rakyat kecil. Sekelompok orang, bukankah mirip dengan koperasi? Kalau hal itu terjadi pada dunia swasta, misalnya kepemilikan perusahaan oleh karyawan perusahaan itu, perusahaan itu niscaya juga semakin kokoh. Disinilah perbedaan konsep perekonomian kita dengan konsep ekonomi pasar, dimana kepemilikan perusahaan lebih berbasis pada kemampuan perorangan untuk ikut memiliki saham perusahaan, antara lain, melalui bursa saham. Untuk mengembalikan kondisi koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, barangkali harus ada perubahan kebijakan dalam pemberian kredit mikro. Seandainya kredit itu diberikan pada kelompok usaha kecil, bukan perorangan, atau melalui koperasi, barangkali nilai tambahnya akan meningkat. Keamanan kredit, juga lebih terjamin. Dampaknya, perekonomian Indonesia juga akan mampu bersaing dan kualitas pertumbuhan ekonomi kita juga semakin baik, oleh karena pertumbuhan ekonomi akan lebih terbagi (shared growth). Kesenjangan kaya-miskin juga dapat ditekan. Sumber: http://blog.vivooz.com/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum-jadi-soko-guru/ Harian Umum Pelita Edisi Sabtu, 22 desember 2012 http://www.pelita.or.id/baca.php?id=33132

Friday, 23 November 2012

Perkembangan Koperasi Dan jenis Koperasi Di Indonesia

Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998  mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah  lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi  yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.  Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga  tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.  Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
1. Bentuk Koperasi Indonesia Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi. 2. Jenis Koperasi di Indonesia Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa. Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya : a. Usaha pembelian alat-alat tani. b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk. c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2.Bank Koperasi

KOPERASI SYARIAH


Sejarah Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang sistem kerjanya hampir sama dengan koperasi pada umumnya yaitu berbasis pada anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya saja dalam pengaturan keuangannya tidak menggunakan sistem bunga/riba sehingga halal bagi umat muslim. Karena ide dasarnya adalah koperasi konvensional maka untuk mengetahui sejarah koperasi syariah tidak bisa lepas dari sejarah koperasi konvensional.

Sejarah Koperasi Konvensional

Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi Brighton di Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Dari 2 tokoh tersebut kemudian koperasi berkembang ke berbagai belahan dunia.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Di era kebangkitan nasional pada masa Budi Utomo, koperasi mulai berkembang, yaitu pada tahun 1900-an. Perintisan koperasi dimulai dari tokoh-tokoh pergerakan nasional pada tahun 1908 dengan berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), kemudian disusul dengan berdirinya “toko-toko adil” pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serikat Islam, dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang lain.

Kemunculan Koperasi Syariah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bahwa koperasi konvensional muncul sebagai solusi atas keresahan penduduk kelangan ekonomi lemah untuk memajukan usahanya karena keterbatasan modal yang dimiliki. Namun sayangnya koperasi konvensional masih menerapkan sistem bunga/riba, sedang dalam Islam hal tersebut dilarang.
Berikut adalah dalil-dalil yang merujuk pelarangan sistem bunga/riba dalam Al Quran:
  1. الَّذينَ يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ الرِّبوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟ ۚ فَمَن جاءَهُ مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ ۖ هُم فيها خٰلِدونَ
    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)
  2. يَمحَقُ اللَّهُ الرِّبوٰا۟ وَيُربِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفّارٍ أَثيمٍ
    Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah: 276)
  3. يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلُوا الرِّبوٰا۟ أَضعٰفًا مُضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Imran: 130)
  4. وَما ءاتَيتُم مِن رِبًا لِيَربُوَا۟ فى أَموٰلِ النّاسِ فَلا يَربوا عِندَ اللَّهِ ۖ وَما ءاتَيتُم مِن زَكوٰةٍ تُريدونَ وَجهَ اللَّهِ فَأُولٰئِكَ هُمُ المُضعِفونَ
    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum: 39)
Dari beberapa ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
  • Memakan riba itu menyulitkan kehidupan
  • Berdiri sebagai orang kemasukan setan sebagaimana layaknya orang gila
  • Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba
  • Orang yang kembali memakan riba akan menjadi penghuni neraka
  • Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya
  • Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
  • Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa, diantaranya memakan riba.
  • Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram dan menghalangi orang dari kebaikan serta suka memakan riba.
  • Riba tidak menambah berkat harta
  • Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah akan melipatgandakan manfaat dari harta itu
Dari beberapa penjabaran tersebut maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk bunga ini. Karena bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga sebagai akad dan perhitungan akuntasinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah Islam.

Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia

Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
http://grevada.com/islam/sejarah-koperasi-syariah

SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH


A.    Penghimpunan Dana
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1.      Simpana pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a.       Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b.      Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

4.      Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.

B.     Penyaluran Dana
1.      Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
  Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
  Jual Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut  Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
  Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
  Jasa Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.
 Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
  Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.) 
  Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.

  Rahn (Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah ayat 283.  )
  Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.  Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
“Bahwasannya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah binti Al harits.” (Al-Hadist)
  Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh  kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat 72.  )
  Qardh (pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
C.     Feature Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.      Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2.      Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)
3.      Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4.      Target maket: anggota atau non anggota khusus
5.      Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
6.      Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.      Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan
9.      Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.

D.    Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

KOPERASI SYARIAH Oleh : Nur S. Buchori.